Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Ada yang mengatakan bahwa apabila si makmum ketinggalan al-Fatihahnya imam (fatihah jahr) meskipun ketinggalan basmalahnya saja, maka si makmum tidak mendapat rakaatnya dan harus menyempurnakannya setelah imam salam. Mohon penjelasannya.
Ada yang mengatakan bahwa apabila si makmum ketinggalan al-Fatihahnya imam (fatihah jahr) meskipun ketinggalan basmalahnya saja, maka si makmum tidak mendapat rakaatnya dan harus menyempurnakannya setelah imam salam. Mohon penjelasannya.
Jawaban.
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authâr bahwa makmum itu harus mendapatkan imam membaca al-Fatihah secara lengkap. Pendapat ini beliau rahimahullah simpulkan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authâr bahwa makmum itu harus mendapatkan imam membaca al-Fatihah secara lengkap. Pendapat ini beliau rahimahullah simpulkan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak membaca al-Fatihah
Menurut para Ulama’ hukum membaca al-Fatihah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis shalat dan kondisi ketika saudara mendirikan.
1. Jika saudara mendirikan shalat sirriyah (shalat yang bacaannya al-Fatihah dan suratnya tidak dikeraskan) atau shalat sendirian tidak berjama’ah, maka Ulama sepakat bahwa bacaan al-Fatihah adalah wajib, bahkan rukun shalat, setiap orang wajib membacanya.
2. Jika saudara mendirikan shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya al-Fatihah dan suratnya dikeraskan) dan saudara sebagai makmum, maka para Ulama berselisih pendapat, apakah makmum yang mendengar bacaan Imam wajib membaca al-Fatihah? Dan dalam masalah ini, pedapat yang lebih kuat menurut hemat penulis ialah makmum tetap berkewajiban membaca al-Fatihah. Saudara bisa membacanya seusai bacaan imam, atau disela-sela bacaan imam.
3. Bila saudara shalat berjamaah namun saudara bergabung ke jamaah di tengah-tengah shalat, alias masbuq, maka selama saudara mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihah, maka saudara wajib membacanya hingga selesai. Namun bila saudara tidak mampu menyelesaikannya, karena imam telah mulai ruku’ maka saudara harus segera mengikuti imam yaitu ruku’ bersamanya, dan menghentikan bacaan saudara.
Pada kondisi semacam ini, para ulama bersilang pendapat, apakah saudara dianggap mendapatkan hitungan satu rakaat atau tidak mendapatkannya, karena saudara ruku’ sebelum menyelesaikan bacaan al-Fatihah?
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini ialah yang menyatakan bahwa saudara telah dianggap mendapatkan satu rakaat.
Hal ini berdasarkan hadits sahabat Abu Bakrah yang mendapatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat guna mengikuti gerakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada kisah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan sahabat Abu Bakrah untuk mengulang rakaat yang beliau tertinggal, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengingatkan sahabat Abu Bakrah agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
زادك اللّهُ حرصاًولاتَعُدْ
“Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi” [al-Bukhari]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jamaah yang mendapatkan imamnya sedang membaca surat, tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut.
Terlebih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaannya [HR. Ibnu Majah dan lainnya]
Sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمِنٌ
Imam itu menanggung sedangkan muadzin itu adalah orang yang mendapatkan amanah (untuk menentukan waktu shalat) [Abu daud dan lainnya]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/4161-makmum-tertinggal-bacaan-al-fatihah.html
0 comments:
Post a Comment