Laman

Search This Blog

Postingan Populer

Showing posts with label puasa. Show all posts
Showing posts with label puasa. Show all posts

Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa?


 Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Jika jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda 

Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).

Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.

Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.

Ibnu Abbas menjelaskan,

لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ

“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”

Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”

Jawab Ibnu Abbas,

لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).

Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku.

Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka.

Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.”

Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem)

Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf.
Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini.

Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik.


Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq.

amalan di bulan ramadhan

Bulan Ramadhan telah tiba. Bulan yang begitu dirindukan oleh kaum muslimin. Bulan yang penuh barakah dan fadhilah. Bulan yang didalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Pada awal bulan ini seorang penyeru akan berseru, Wahai pencari kebaikan sambutlah dan wahai pencari keburukan hentikanlah. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان أول ليلة من شهر رمضان، صُفّدت الشياطين ومردة الجنّ، وأغلقت أبواب النار، فلم يفتح منها باب، وفتحت أبواب الجنة فلم يغلق منها باب، وينادي منادٍ: يا باغي الخير أقبل، ويا باغي الشرِ أقصر. ولله عتقاء من النار وذلك كل ليلة )رواه الترمذي وابن ماجه (

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika pada awal malam bulan Ramadhan maka para syetan dan pemimpin jin terbelenggu. pintu-pintu neraka ditutup dan tidak satu pintupun terbuka dan pintu-pintu surga dibuka dan tidak satu pintupun tertutup lalu ada suara yang menyeru: “Wahai pencari kebaikan, sambutlah! Dan wahai pencari keburukan, cukuplah! Dan Allah mempunyai orang-orang yang dimerdekakan dari neraka dan yang demikian itu pada setiap malam!”. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Tipe Manusia dalam Menyambut Ramadhan

Setidaknya ada 3 tipe manusia dalam menyambut bulan Ramadhan

Pertama, mereka yang sedih dengan datangnya bulan Ramadhan. Mereka ini adalah orang-orang yang suka berbuat kemaksiatan kepada Allah SWT. Bagi mereka datangnya bulan Ramadhan adalah sebuah petaka, karena mereka harus menghentikan perbuatan kemaksiatan yang telah biasa mereka lakukan dan itu terasa berat. Karena itu, orang-orang seperti ini akan mengisi Ramadhan dengan perbuatan yang tidak bermanfaat seperti main catur, kartu, game, tidur dan semisalnya.

Kedua, mereka yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan bukan karena bulan Ramadhan itu bulan penuh berkah dan fadhilah, tapi lebih kepada motif ekonomi. Bahwa datangnya bulan Ramadhan akan mendatangkan keuntungan rupiah yang melimpah. Karena itu orang-orang seperti ini akan mengisi waktu ramadhannya dengan kesibukan untuk mencari barang dagangan, mempersiapkan stok, menghias toko agar menarik, semua dengan tujuan agar dagangannya laris. Bahkan kesibukan mereka semakin meningkat ketika Ramadhan berada di 10 hari terakhir. Hari-hari yang semestinya digunakan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah karena di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1000 bulan, tapi yang terjadi justru mereka meningkatkan aktivitas perdagangannya.

Ketiga, mereka yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan karena bulan ini adalah bulan penuh berkah dan fadhilah. Mereka ini adalah orang-orang yang suka beramal shalih. Bagi mereka datangnya bulan Ramadhan adalah sebuah kesempatan emas untuk semakin banyak meningkatkan amal shalih. Mereka akan semakin banyak membaca Alquran, semakin banyak bersedekah, semakin banyak shalat, semakin banyak beristighfar dan bertaubat, semakin banyak berbuat baik kepada yang lainnya dan sebagainya.

Amal Kebaikan pada Bulan Ramadhan

Ada banyak amal kebaikan yang bisa dilakukan untuk mengisi bulan Ramadhan. Berikut di antaranya:

  1. Puasa
Allah SWT memerintahkan berpuasa di bulan Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam.
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كُتِبَ عَلَى الذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 183).
Orang yang berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan iman dan hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ini berdasar pada hadits Rasulullah saw dari Abu Hurairah r.a.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Siapa berpuasa Ramadhan imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tentunya puasa yang dimaksud tidaklah sekedar berpuasa makan dan minum, tetapi juga berpuasa pendengaran, penglihatan, lisan, dan seluruh anggota tubuh. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari).

  1. Qiyam Ramadhan (Shalat tarawih)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Qiyam Ramadlan adalah ibadah yang berpahala besar yang senantiasa dirutinkan oleh para shahabat dan generasi setelahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya secara berjama’ah selama tiga malam, lalu beliau tinggalkan karena khawatir di wajibkan atas umatnya. Imam Abdurrazzaq meriwayatkan dalam mushannafnya (2/264 no 7746) dengan sanad yang shahih kepada Aisyah rdliyallahu ‘anha, ia berkata:

صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَيْلَةً فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي الْمَسْجِدِ وَمَعَهُ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى الثَّانِيَةَ فَاجْتَمَعَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ أَكْثَرَ مِنَ الْأُوْلَى فَلَمَّا كَانَتِ الثَّالِثَةَ أَوْ الرَّابِعَةَ امْتَلَأَ الْمَسْجِدُ حَتَّى غَصَّ بِأَهْلِهِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ فَجَعَلَ النَّاسُ يُنَادُوْنَهُ الصَّلَاةَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مَا زَالَ النَّاسُ يَنْتَظِرُوْنَكَ الْبَارِحَةَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ أَمَا أَنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ أَمْرُهُمْ وَلَكِنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِمْ.

“Suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di bulan Ramadlan di masjid bersama beberapa orang. Di malam kedua beliau kembali shalat, dan orang-orang yang ikut shalat lebih banyak dari malam pertama. Ketika di malam ketiga atau keempat, masjid menjadi penuh sampai-sampai beliau masuk ke dalam rumahnya dan tidak keluar. Maka orang-orang memanggil beliau, “Shalat !” Di pagi harinya, Umar bin Al Khathab berkata, “Tadi malam orang-orang menunggumu hai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Perbuatan mereka tidak tersembunyi bagiku, akan tetapi aku khawatir di wajibkan atas mereka.”
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab RA, shalat Tarawih kembali dilakukan secara berjamaah di Masjid. Dan hal itu disepakati oleh semua sahabat Rasulullah SAW pada masa itu.
Dan bagi siapa yang melaksanakan shalat Tarawih hendaknya mengerjakannya bersama jama’ah sehingga akan dicatat dalam golongan qaimin, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda, “Siapa yang shalat bersama imamnya sehingga selesai, maka dicatat baginya shalat sepanjang malam.” (HR. Ahlus Sunan).

  1. Membaca Al Quran
Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Alquran.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185).
Karena itu pada bulan ini sudah selayaknyalah seorang muslim memperbanyak dalam membaca Al Quran. Adalah Rasulullah saw Rasulullah SAW selalu memperbanyak membaca Alquran di hari-hari Ramadhan, seperti diceritakan dalam hadis Aisyah RA, ia berkata: “Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah SAW membaca Alquran semuanya, shalat sepanjang malam, dan puasa sebulan penuh, selain di bulan Ramadhan.” (HR Ahmad).
Dalam hadis Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan tadarus Alquran bersama Jibril AS di setiap bulan Ramadhan.
Membaca AlQuran juga bisa menjadi syafat bagi pembacanya sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Bacalah Alquran, sesungguhnya ia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi ahlinya (yaitu, orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya).” (HR Muslim).

  1. Shadaqah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah manusia paling dermawan. Dan beliau lebih demawan ketika di bulan Ramadhan. Beliau menjadi lebih pemurah dengan kebaikan daripada angin yang berhembus dengan lembut. Beliau bersabda, “Shadaqah yang paling utama adalah shadaqah pada bulan Ramadhan.” (HR. al-Tirmidzi dari Anas)
Sesungguhnya shadaqah di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dan kelebihan, maka bersegeralah dan semangat dalam menunaikannya sesuai kemampuan. Dan di antara bentuk shadaqah di bulan ini adalah:
  1. shadaqah dalam bentuk uang. Termasuk dalam bentuk ini adalah zakat mal.
  2. shadaqah dalam bentuk makan
Allah menerangkan tentang keutamaan memberi makan kepada orang miskin, yatim, dan tawanan serta balasan yang akan didapatkan dalam firman-Nya:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًافَوَقَاهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَقَّاهُمْ نَضْرَةً وَسُرُورًا وَجَزَاهُمْ بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera.” (Al-Insan: 8-12)
Dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Abdullah bin Salam, Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai manusia, tebarkan salam, berilah makan, sambunglah silaturahim, dan shalatlah malam di saat manusia tidur, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

  1. Memberi hidangan berbukan bagi orang puasa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa yang memberi berbuka orang puasa, baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi dari pahalanya sedikitpun.” (HR. Ahmad, Nasai, dan dishahihkan al-Albani)
Dan dalam hadits Salman Radhiyallahu ‘Anhu, “Siapa yang memberi makan orang puasa di dalam bulan Ramadhan, maka diampuni dosanya, dibebaskan dari neraka, dan baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya.”

  1. Melakukan Itikaf
Itikaf dalam bahasa adalah berdiam diri atau menahan diri pada suatu tempat, tanpa memisahkan diri. Sedang dalam istilah syar’i, itikaf berarti berdiam di Masjid untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara tertentu, sebagaimana telah diatur oleh syariat.
Itikaf merupakan salah satu perbuatan yang dikerjakan Rasulullah SAW, seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA: “Sesungguhnya Nabi SAW selalu i’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai meninggal dunia, kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau.” (Muttafaqun alaih).

  1. Menghidupkan malam-malam Lailatul Qadar
Lailatul qadar adalah malam kemuliaan yang lebih baik dari pada seribu bulan. Menurut pendapat paling kuat, malam kemuliaan itu terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terlebih lagi pada malam-malam ganjil, yaitu malam 21, 23, 25, 27, dan 29.
Malam itu adalah pelebur dosa-dosa di masa lalu, Rasulullah SAW bersabda: “Dan barangsiapa yang beribadah pada malam Lailatul qadar semata-mata karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Bukhari).
Yang dimaksud dengan menghidupkan lailatul qadar adalah dengan memperbanyak shalat malam, membaca Alquran, zikir, berdoa, membaca shalawat, tasbih, istighfar, i’tikaf, dan lainnya. Aisyah RA berkata, ‘Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan lailatul qadar, maka apa yang aku ucapkan? Beliau menjawab, ‘Bacalah: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Yang suka mengampuni, ampunilah aku.”

  1. Melaksanakan ibadah umrah
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umrah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa nilai pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji. “Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji.”
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda,
عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ
“Umrah pada bulan Ramadhan menyerupai haji.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dalam riwayat lain, “seperti haji bersamaku.” Sebuah kabar gembira untuk mendapatkan pahala haji bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

  1. Duduk di masjid sampai matahari terbit
Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apabila shalat Shubuh beliau duduk di tempat shalatnya hinga matahari terbit (HR. Muslim). Imam al-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda,

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

“Siapa shalat Shubuh dengan berjama’ah, lalu duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at, maka baginya seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna , sempurna.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Penutup

Itulah beberapa amal yang bisa dilakukan pada bulan Ramadhan yang mulia ini. Sungguh hari-hari pada bulan itu akan terus berjalan dan kemudian meninggalkan kita. Karena itu jangan biarkan ia lewat tanpa kita isi dengan amal-amal shaleh. Jangan sampai kita termasuk di dalam kelompok orang yang celaka sebagaimana disabdakan Rasulullah saw. dari Abu Hurairah, “…Sungguh sangat terhina dan rendah seseorang yang datang kepadanya Ramadhan kemudian bulan tersebut berlalu sebelum diampuni untuknya (dosa-dosanya)…” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’).

Azan Subuh Berkumandang, Tapi Masih Minum

Puasa dimulai dari terbit fajar, yaitu berbarengan dengan masuknya waktu subuh dan berakhir saat terbenam matahari yaitu berbarengan dengan masuknya waktu magrib. Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187. Saat azan subuh berkumandang, berarti pada waktu itu juga kita harus menghentikan makan, minum dan segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa.

Kita dianjurkan untuk sahur walaupun hanya dengan seteguk air. Ini berlaku untuk puasa wajib ataupun sunah. Rasulullah SAW bersabda, “Bersahurlah kamu karena sesungguhnya sahur itu berbarokah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sebelum azan subuh biasanya kita mengenal istilah imsak.Sebagian besar orang Indonesia masih beranggapan bahwa waktu imsak adalah 10 menit menjelang azan subuh yang ditandai dengan bunyi sirine di beberapa radio atau televisi. Sebenarnya, ini kurang tepat. Imsak artinya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (makan, minum, hubungan intim, dll) dari waktu subuh hingga waktu magrib. Jadi, ketika Anda bangun untuk makan sahur tapi sangat dekat dengan waktu azan subuh, dan dari radio atau televisi terdengar sirine atau lagu, tidak perlu khawatir. Anda punya waktu sepuluh menit untuk makan sahur. Manfaatkan waktu itu sebaik-baiknya.

Lebaran Berbeda, Masihkah Kita Berpuasa?

Pertanyaan ini memang patut dikemukakan terlebih beberapa tahun ini di Indonesia sering terjadi perbedaan penanggalan 1 Syawal antara pemerintah dengan beberapa ormas Islam.

Siapa orang yang tidak mendambakan kesamaan dan kekompakan dalam menjalankan ibadah shaum, khususnya dalam memulai shaum tersebut atau saat Idul Fitri tiba. Tetapi telah sama-sama kita sadari bahwa ternyata dalam penentuan awal Ramadan atau Idul Fitri sampai saat ini masih terjadi perbedaan. Semestinya, kita mafhum jika perbedaan merupakan sunnatullah.



Oleh karenanya, janganlah sampai perbedaan tersebut membawa bencana. Justru jadikan semua itu aksesori yang menghiasi kehidupan bersama dalam bingkai ukhuwah Islamiah (persaudaraan dalam Islam). Tinggal bagaimana kita mewujudkannya dalam kedewasaan berpikir dan bertindak.

Allah SWT mengingatkan di dalam Alquran, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya; sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati; semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Q.S. Al-Israa:36)

Dalam menghadapi perbedaan pendapat, langkah pertama yang harus ditempuh berdasarkan ayat tersebut adalah memperkaya diri dengan pengetahuan, khususnya seputar penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal sesuai kemampuan. Setelah itu, tanamkan kedewasaan untuk menyikapi perbedaan, sejauh perbedaan itu sama-sama memiliki dasar yang kuat. Terakhir, yakinilah yang menjadi pandangan kita dan jangan ada sedikit pun keraguan atas keputusan yang telah diambil.

Kalau kita ragu apakah sudah masuk tanggal 1 Syawal (Idul Fitri) atau belum, maka sebaiknya kita membatalkan puasa karena diharamkan untuk berpuasa pada hari yang meragukan.

Ammar bin Yasir R.A. berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka sungguh telah durhaka” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai).

Kalau orang lain sudah berlebaran sementara kita yakin bahwa hari itu belum waktunya lebaran, kita yakin bahwa lebaran itu besok sesuai penanggalan yang kita yakini benar, maka kita harus meneruskan puasa karena kita tidak termasuk orang yang ragu.

Tetapi kalau ragu, maka sebaiknya kita membatalkan puasa seperti dijelaskan dalam hadis di atas.

Kesimpulannya, kita harus tetap berpuasa kalau kita yakin belum lebaran walaupun orang lain sudah berlebaran.

Mimpi Basah Setelah Sahur

Apabila kita sedang berpuasa, melakukan sesuatu yang membatalkan puasa tanpa kesadaran atau tanpa kesesengajaan, misalnya makan atau minum, maka puasanya tidak batal karena dilakukan tanpa kesengajaan atau tanpa kesadaran.

Mimpi basah terjadi tanpa niat dan tanpa kesengajaan orang yang mengalaminya. Mimpi basah terjadi karena proses biologis ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang batas, maka sperma itu keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.
Jupiterimages/Ilustrasi
Karena mimpi basah itu terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya sama seperti kita makan atau minum tanpa sengaja. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan hingga magrib.

Ada beberapa aktivitas yang mungkin oleh sebagian orang dinilai dapat membatalkan puasa, termasuk mimpi basah. Padahal jika merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih dari Nabi Muhammad SAW ternyata hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Apa sajakah itu?

Gosok gigi
Islam memerintahkan kita menjaga kebersihan, salah satunya dengan menjaga kebersihan gigi. Karena itu menggosok gigi tetap dianjurkan walau sedang berpuasa. Hal ini mengacu ke hadis, Amir bin Rabi’ah R.A. mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW menggosok gigi padahal beliau sedang puasa” (H.R. Ahmad dan Bukhari).

Muntah & mimpi basah
Orang yang muntadan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan dirinya. Sebagaimana hadits, “Tidak batal orang yangmuntah, yangmimpi hubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).

Mencium istri
Istri Rasulullah SAW. Ummu Salamah r.a. mengatakan, “Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau sedang puasa" (H.R. Tirmidzi).

Diriwayatkan dari Aisyah R.A., “Nabi Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan diri dari siapa pun di antara kalian” (H.R. Bukhari).

Diambil darah
Diambil darah saat puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah tidak membatalkan puasa kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah (drop), diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini mengacu pada hadis, “Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa” (H.R. Bukhari).

Mandi siang hari
Mandi di siang hari tidak membatalkan puasa sebagaimana keterangan seorang sahabat berikut, “Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ketika puasa karena cuaca panas” (H.R. Ahmad).

Berkumur-kumur
Umar R.A. berkata, "Suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium [istriku] padahal aku sedang puasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW kataku, 'Hari ini saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang puasa,' Rasulullah SAW bersabda, 'Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan air, padahal engkau puasa?' Aku menjawab,'Tidak apa-apa,' Nabi bersabda, 'Lalu mengapa?'" (H.R. Ahmad dan Abu Daud)

Dua Niat, Satu Kali Puasa

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melaksanakan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun." (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah). Hadits ini menegaskan bahwa puasa 6 hari pada bulan Syawal itu sunah.


Puasa Syawal bisa dikerjakan secara terpisah-pisah atau bertutrut-turut, yang penting masih pada bulan Syawal.

Sementara puasa qadha hukumnya wajib karena puasa tersebut dilakukan sebagai pengganti untuk puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan karena sakit, bepergian atau kalau pada kaum wanita,  karena menstruasi (lihat QS Al-Baqarah 2:185).

Jelaslah bahwa puasa Syawal dan qadha itu kedudukan hukumnya berbeda; maka tidak diperbolehkan satu aktivitas puasa dengan dua niat; niat Syawal dan niat bayar qadha.

Hal ini berlaku juga dalam pelaksanaan salat. Tidak diperbolehkan suatu aktivitas salat dengan dua niat. Misalnya salat 2 rakaat pada waktu subuh dengan niat salat rawatib dan niat salat subuh.

Rumus di atas berlaku untuk ibadah-ibadah yang dikategorikan mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Alquran dan sunah, kita tidak boleh menambahi atau menguranginya, alias harus apa adanya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW (lihat QS. Al-Ahzaab 33:21). Yang masuk dalam kategori ibadah ini adalah salat, puasa, haji, dan lainnya.

Sementara untuk ibadah muamalah, yaitu ibadah yang teknik pelaksannya tidak diatur secara detail, seperti mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut dengan niat lebih dari satu. Misalnya datang ke majelis taklim dengan dua niat yaitu thalabul (mencari) ilmu dan thalabul jodoh. Hal ini diperbolehkan karena bersifat ibadah muamalah (kemasyarakatan).