Rasulullah
SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melaksanakan puasa
enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun." (HR.
Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah). Hadits ini
menegaskan bahwa puasa 6 hari pada bulan Syawal itu sunah.
Puasa Syawal bisa dikerjakan secara terpisah-pisah atau bertutrut-turut, yang penting masih pada bulan Syawal.
Sementara puasa qadha hukumnya
wajib karena puasa tersebut dilakukan sebagai pengganti untuk puasa
yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan karena sakit, bepergian
atau kalau pada kaum wanita, karena menstruasi (lihat QS Al-Baqarah
2:185).
Jelaslah bahwa puasa Syawal dan qadha itu kedudukan hukumnya berbeda; maka tidak diperbolehkan satu aktivitas puasa dengan dua niat; niat Syawal dan niat bayar qadha.
Hal
ini berlaku juga dalam pelaksanaan salat. Tidak diperbolehkan suatu
aktivitas salat dengan dua niat. Misalnya salat 2 rakaat pada waktu
subuh dengan niat salat rawatib dan niat salat subuh.
Rumus di atas berlaku untuk ibadah-ibadah yang dikategorikan mahdhah. Ibadah mahdhah adalah
ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Alquran dan
sunah, kita tidak boleh menambahi atau menguranginya, alias harus apa
adanya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW (lihat QS. Al-Ahzaab
33:21). Yang masuk dalam kategori ibadah ini adalah salat, puasa, haji,
dan lainnya.
Sementara untuk ibadah muamalah, yaitu ibadah yang
teknik pelaksannya tidak diatur secara detail, seperti mencari ilmu,
mencari nafkah, dan lainnya, diperbolehkan untuk melakukan
aktivitas-aktivitas tersebut dengan niat lebih dari satu. Misalnya
datang ke majelis taklim dengan dua niat yaitu thalabul (mencari) ilmu dan thalabul jodoh. Hal ini diperbolehkan karena bersifat ibadah muamalah (kemasyarakatan).
0 comments:
Post a Comment