Laman

Search This Blog

Postingan Populer

Mengutarakan Pendapat Saat Khotbah Jumat

Apabila khatib telah naik mimbar, maka seluruh otoritas forum itu milik khatib. Artinya, hanya khatib yang punya wewenang untuk berbicara.



Seorang khatib bukan hanya sekedar menyampaikan khotbah, bahkan dia boleh menegur jamaah Jumat yang mengobrol atau melakukan kesalahan dalam beribadah. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah SAW ketika beliau menegur seorang sahabat yang masuk masjid langsung duduk tanpa salat sunah terlebih dahulu. Rasulullah menegurnya dengan, “Qum far ka’ rak’ataini!” (Berdirilah, lakukan salat sunah dua rakaat!). Jadi khatib boleh menegur saat ia sedang berkhotbah.

Sebaliknya apabila kita menjadi jamaah Jumat, maka tidak diperkenankan berbicara walau niatnya menegur orang yang mengobrol. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berbicara kepada temannya pada saat khatib berkhotbah, 'Ssst,  jangan mengobrol!' maka sungguh orang itu telah rusak pahala Jumatnya”.  (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana kalau jamaah Jumat bertanya atau menginterupsi imam? Hal ini diperbolehkan, dengan merujuk pada kasus seorang sahabat bernama Abu Rifaah R.A. yang menginterupsi khotbah rasul karena dia menanyakan sesuatu yang tidak difahaminya. (Lihat  Shahih Bukhari No. 6167, Shahih Muslim No. 876 dan Nasai Jilid 8 No. 220).

0 comments:

Post a Comment