Laman

Search This Blog

Postingan Populer

Showing posts with label shalat. Show all posts
Showing posts with label shalat. Show all posts

Makmum Tertinggal Bacaan Al-Fatihah


Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Ada yang mengatakan bahwa apabila si makmum ketinggalan al-Fatihahnya imam (fatihah jahr) meskipun ketinggalan basmalahnya saja, maka si makmum tidak mendapat rakaatnya dan harus menyempurnakannya setelah imam salam. Mohon penjelasannya.
Jawaban.
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authâr bahwa makmum itu harus mendapatkan imam membaca al-Fatihah secara lengkap. Pendapat ini beliau rahimahullah simpulkan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak membaca al-Fatihah
Menurut para Ulama’ hukum membaca al-Fatihah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis shalat dan kondisi ketika saudara mendirikan.
1. Jika saudara mendirikan shalat sirriyah (shalat yang bacaannya al-Fatihah dan suratnya tidak dikeraskan) atau shalat sendirian tidak berjama’ah, maka Ulama sepakat bahwa bacaan al-Fatihah adalah wajib, bahkan rukun shalat, setiap orang wajib membacanya.
2. Jika saudara mendirikan shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya al-Fatihah dan suratnya dikeraskan) dan saudara sebagai makmum, maka para Ulama berselisih pendapat, apakah makmum yang mendengar bacaan Imam wajib membaca al-Fatihah? Dan dalam masalah ini, pedapat yang lebih kuat menurut hemat penulis ialah makmum tetap berkewajiban membaca al-Fatihah. Saudara bisa membacanya seusai bacaan imam, atau disela-sela bacaan imam.
3. Bila saudara shalat berjamaah namun saudara bergabung ke jamaah di tengah-tengah shalat, alias masbuq, maka selama saudara mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihah, maka saudara wajib membacanya hingga selesai. Namun bila saudara tidak mampu menyelesaikannya, karena imam telah mulai ruku’ maka saudara harus segera mengikuti imam yaitu ruku’ bersamanya, dan menghentikan bacaan saudara.
Pada kondisi semacam ini, para ulama bersilang pendapat, apakah saudara dianggap mendapatkan hitungan satu rakaat atau tidak mendapatkannya, karena saudara ruku’ sebelum menyelesaikan bacaan al-Fatihah?
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini ialah yang menyatakan bahwa saudara telah dianggap mendapatkan satu rakaat.
Hal ini berdasarkan hadits sahabat Abu Bakrah yang mendapatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat guna mengikuti gerakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada kisah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan sahabat Abu Bakrah untuk mengulang rakaat yang beliau tertinggal, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengingatkan sahabat Abu Bakrah agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
زادك اللّهُ حرصاًولاتَعُدْ
“Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi” [al-Bukhari]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jamaah yang mendapatkan imamnya sedang membaca surat, tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut.
Terlebih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaannya [HR. Ibnu Majah dan lainnya]
Sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمِنٌ
Imam itu menanggung sedangkan muadzin itu adalah orang yang mendapatkan amanah (untuk menentukan waktu shalat) [Abu daud dan lainnya]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/4161-makmum-tertinggal-bacaan-al-fatihah.html

MASBÛQ DALAM SHALAT

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
 Sudah dimaklumi, terkadang seorang yang bersemangat untuk mendapatkan takbîratul ihrâm bersama imam tidak bisa mendapatinya karena alasan dan uzur tertentu. Orang tersebut kadang terlambat dan tidak bisa menjadi makmum dari raka’at pertama. Inilah yang sering diistilahkan dengan istilah masbûq.
Masbûq dalam istilah para Ulama fikih adalah orang yang ketinggalan imam dalam sebagian raka`at shalat atau seluruhnya atau mendapati imam setelah satu raka`at atau lebih. [1]
BAGAIMANA MASBUQ MELAKUKAN SHALAT YANG TERTINGGAL?
Apabila masbûq mendapatkan shalat berjamaah maka dia mengikuti imam dalam semua perbuatan shalat, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]
Dengan demikian, orang yang mendapatkan imam yang telah memulai shalatnya dan masih dalam shalat, maka hendaknya dia langsung mengikuti imam setelah dia melakukan takbîratul ihram, walaupun imam sedang berada ditasyahhud akhir. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas.[2]
Apabila imam salam, maka orang yang masbûq tidak ikut salam tapi ia harus berdiri untuk menyempurnakan reka’atnya yang terlewatkan dengan cara sebagai berikut:
1.  Apabila ia mendapatkan imam dalam keadaan sedang ruku’, berarti dia telah mendapatkan raka’at bersama imam. Inilah pendapat mayoritas Ulama seperti empat imam dan lainnya. Pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu , Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu dan yang lainnya. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Siapa yang mendapati satu rakaat shalat bersama imam, maka ia mendapati shalat. [HR. Muslim, no. 162). Hal ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam Shahihnya no. 1595 dengan lafaz :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ
Siapa yang mendapati satu rakaat shalat maka ia mendapati shalat sebelum imam meluruskan tulang punggungnya.
Juga berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan menganggapnya satu raka’at, siapa yang mendapati satu raka’at maka ia mendapati shalat. [HR. Abu Dawûd, no. 896 dan dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albâni]
Hadits Abu Bakrah Radhiyallahu anhu berikut memperjelas masalah ini:
أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ حَدَّثَ أَنَّهُ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَنَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  رَاكِعٌ، قَالَ: فَرَكَعْتُ دُونَ الصَّفِّ فَقَالَ النَّبِيُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
Sungguh Abu Bakrah telah menceritakan bahwa dia mendapati Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam dalam keadaan ruku’ lalu ia berkata, “Lalu akupun ruku’ sebelum sampai masuk ke shaf, kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda, “Semoga Allâh k menambah semangatmu dan jangan mengulanginya’.”
Dari  dalil ini terpahami, kalau orang masbûq yang dapat ruku’ beserta imam tidak dianggap (satu raka’at), maka tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya untuk mengganti raka’at itu. Akan tetapi tidak ada riwayat yang menerangkan  perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang dapat ruku’ bersama imam,  maka dia telah mendapatkan (satu) raka’at.[3]
Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh bin Bâz dalam Majmu’ Fatâwa beliau [13/160-162].
2. Apabila ia mendapati imam dalam keadaan telah berdiri dari ruku’ (i’tidâl), berarti ia tertinggal raka’at tersebut, apalagi bila ia mendapati imam telah atau sedang sujud. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan janganlah kalian menganggapnya satu raka’at, siapa yang mendapati satu raka’at berarti ia mendapati shalat [HR. Abu Dawûd, no. 896 dan hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
3. Apabila ia tertinggal satu raka’at dari imam, maka ia menyempurnakannya setelah imam salam dan tidak menjahrkan bacaannya walaupun dalam shalat jahriyah, karena itu adalah akhir shalatnya. Hanya saja ada perbedaan pendapat tentang hukum membaca surat al-Qur`an setelah al-Fatihah berdasarkan perbedaan riwayat hadits Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu :
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]
Pada riwayat Mu’awiyah bin Hisyam dari Syaiban dengan lafadz : فَاقْضُوا (mengqadha’nya).
Mayoritas Ulama memandang bacaan surat setelah al-Fatihah yang terlewatkan dalam raka’at pertama harus diqadha’ atau dibaca setelah al-Fatihah. Oleh karena itu asy-Syaukâni rahimahullah menukil pernyataan al-hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fat-hul Bâri ketika menjelaskan pendapat ini. Beliau rahimahullah menyatakan, “Mayoritas Ulama telah mengamalkan kedua lafazh ini. Mereka menyatakan bahwa apa yang didapatkan bersama imam adalah awal shalatnya, namun ia mengqadha’ bacaan surat yang terlewatkan bersama ummul Qur`an (al-Fatihah) dalam shalat yang empat raka’at (ar-ruba’iyah) dan tidak disunnahkan untuk mengulangi bacaan secara keras (al-jahr) pada dua raka’at tersisa. Dasar argumentasi ini adalah pernyataan Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu :
مَا أَدْرَكْتَ مَعَ الْإِمَامِ فَهُوَ أَوَّلُ صَلَاتِكَ، وَاقْضِ مَا سَبَقَكَ بِهِ مِنْ الْقُرْآن
Yang kamu dapatkan bersama imam maka itu awal shalatmu dan qadha’ lah yang terlewatkan dari al-Qur`an. [HR. Al-Baihaqi]
Sedangkan pendapat Ishâq rahimahullah dan al-Muzani rahimahullah adalah tidak membaca kecuali al-Fatihah saja. al-Hâfiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: Ini sesuai Qiyâs.[4]
4. Apabila tertinggal dari imam sebanyak dua raka’at, maka dia menunaikannya setelah imam salam. Apabila shalatnya empat raka’at maka dua raka’at tersisa dilakukan sesuai dengan tata cara shalat pada raka’at ketiga dan keempat tanpa mengeraskan bacaan. Apabila pada shalat tiga raka’at seperti shalat Magrib disunnahkan mengeraskan bacaan al-Fatihah dan surat di raka’at yang dilakukan setelah imam salam, karena itu dianggap raka’at yang kedua bagi masbûq tersebut dan duduk tahiyat awal. Kemudian shalat untuk raka’at ketiga seperti biasanya dan salam.
5. Apabila tertinggal dari imam sebanyak tiga raka’at dalam shalat yang empat raka’at, maka dia menunaikannya tiga raka’at tersisa setelah imam salam. Menjadikan raka’at setelah imam salam sebagai raka’at kedua yang biasa dilakukan karena itu dianggap raka’at yang kedua bagi masbûq tersebut dan duduk tahiyat awal. Apabila tertinggal tiga raka’at dalam shalat Magrib maka masbûq melaksanakan shalat magrib seperti biasanya dan salam.
6. Apabila tertinggal dari imam sebanyak empat raka’at, maka dia menunaikan shalat secara utuh setelah imam salam.
7. Apabila Masbûq mendapati imam dalam keadaan ruku’ atau sujud maka ia bertakbîr takbîratul ihrâm lalu bertakbir lagi setelahnya dengan takbir pindah untuk ruku’ atau sujud bersama imam. Apabila mendapatkan imam sedang duduk tahiyat awal atau duduk diantara dua sujud maka tidak bertakbir kecuali takbiratul ihram saja kemudian duduk bersama imam tanpa takbir dan jangan menunggu imam berdiri pada raka’at berikutnya untuk berjamaah dalam shalat.
8. Ketika berdiri untuk menyempurnakan shalat setelah imam salam, maka makmum yang masbûq bertakbir apabila mendapatkan bersama imam dua raka’at terakhir dari shalat yang empat raka’at atau yang tiga raka’at seperti Maghrib. Hal ini karena duduknya bersama imam dalam tahiyat sesuai dengan keharusannya. Apabila mendapatkan bersama imam dalam satu raka’at saja, maka yang masbûq tersebut bangun tanpa bertakbir, karena duduk tahiyatnya bersama imam tidak seharusnya dan dilakukan hanya untuk mengikuti dan menyesuaikan imam. Apabila mendapatkan bersama imam kurang dari satu raka’at seperti mendapati imam sedang sujud atau tahiyat akhir maka ia bangun dengan bertakbir, karena itu seperti pembuka shalatnya.
 HUKUM BERMAKMUM DENGAN MASBUQ
Terkadang ada kaum Muslimin yang tertinggal shalat berjamaah bersama imam lalu dia bermakmum kepada makmum yang masbûq. Jika memperhatikan praktik dilapangan, kita dapati kejadian ada tiga bentuknya:
  1. Seorang yang belum shalat menjadikan masbûq sebagai imamnya.
  2. Sebagian masbûq bermakmum dengan masbûq yang lainnya.
  3. Orang muqim menyempurnakan shalatnya dengan menjadikan makmum lainnya sebagaimana apabila imam yang musafir telah salam.
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum bermakmum kepada orang yang masbûq menjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama; Tidak boleh bermakmum kepada orang yang masbûq dan shalatnya tidak sah. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah[5] dan Mâlikiyah[6]. Malikiyah memberikan perincian, yaitu tidak sah, apabila makmum yang dijadikan imam itu masbûqnya mendapatkan satu raka’at atau lebih bersama imam. Apabila mendapatkan kurang dari satu raka’at, maka shalatnya sah.
Dasar pendapat ini adalah:
1. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
Imam dijadikan untuk diikuti maka jangan kalian menyelisihinya [Muttafaqun ‘alaihi]
Makmum mengikuti imam, bukan diikuti. Seandainya makmum menjadi imam atau dijadikan imam, maka apa yang disebutkan dalam hadits di atas tidak terwujudkan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan satu shalat antara makmum dan imam, sehingga makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum sekaligus dalam satu waktu.
2. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
الإمامُ ضامِنٌ، والمُؤذنُ مُؤتَمَن
Imam bertanggungjawab dan muadzin dipercaya. [HR. Abu Dawud, no. 517 dan at-Tirmidzi, no. 207. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani]
Makmum tidak membaca surat al-Fâtihah dan berdiri ketika mendapatkan ruku’ bersama imam ditanggung oleh imam. Apabila demikian keadaan Masbûq lalu bagaimana dengan orang yang berimam kepada Masbûq?
Ini diluar permasalahan yang dibahas, karena masbûq ketika imam telah salam menyempurnakan shalatnya dengan mengerjakan apa yang menjadi kewajibannya sehingga ia berada dalam hukum orang yang shalat sendirian. Dasarnya adalah bila masbûq lupa setelah imam selesai salam maka imam tidak menanggungnya.
3. Karena dalam praktik menjadikan orang yang masbûq menjadi imam ini terkandung perpindahan dari imam ke imam yang lain dan perpindahan tersebut tanpa ada udzur. Juga tidak mungkin berpindah dari yang rendah (yaitu makmum) ke yang lebih tinggi (yaitu sebagai imam). Kedudukan imam lebih tinggi daripada kedudukan makmum.
4. Karena praktik menjadikan orang yang masbûq menjadi imam ini tidak dikenal dan tidak masyhur di zaman salaf. Para Sahabat Radhiyallahu anhum, apabila tertinggal shalatnya, tidak pernah sepakat untuk salah seorang diantara mereka maju menjadi imam. Seandainya ini termasuk praktikkan yang dibenarkan dan baik, tentu mereka telah melakukannya.
Pendapat Kedua; Boleh bermakmum kepada orang yang masbûq dan sah shalatnya. Inilah satu pendapat dalam madzhab asy-Syâfi’iyah[7]  dan pendapat yang paling sah dalam madzhab hanabilah serta dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[8]
Dasar pendapat ini adalah:
1. Hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ وَالنَّبِيُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ «فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي، فَقُمْتُ عَلَى يَسَارِهِ، فَأَخَذَنِي، فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ،
Aku tidur dirumah Maimunah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada bersamanya malam tersebut, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu kemudian bangun shalat. Kemudian aku berdiri disebelah kiri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Beliau menarikku dan menjadikan ku disebalah kanan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [Muttafaqun ‘alaihi]
2. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
كَانَ رَسُولُ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  ، يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ، فَجِئْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ وَجَاءَ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَامَ أَيْضًا حَتَّى كُنَّا رَهْطًا فَلَمَّا حَسَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنَّا خَلْفَهُ جَعَلَ يَتَجَوَّزُ فِي الصَّلَاةِ
Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam shalat di Ramadhân, lalu aku datang dan berdiri disamping Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datang orang lain lalu berdiri juga hingga kami berombongan. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa bahwa kami dibelakangnya maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingan shalatnya. [HR. Muslim, 2/755 no. 1104]
Mereka menyatakan bahwa dua hadits ini berisi dalil tentang orang yang shalat sendirian itu sah bila berubah statusnya menjadi imam. Ini sama dengan orang yang masbûq ketika menyempurnakan kekurangan shalatnya. Ketika itu ia berada pada hukum orang yang shalat sendirian, sehingga kalau dijadikan imam, maka keimamannya sah.
3. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang Rasûlullâh yang datang ke masjid saat sakit keras, sementara Abu Bakr Radhiyallahu anhu sedang mengimami para Sahabat Radhiyallahu anhum. Hadits itu berbunyi:
فَلَمَّا دَخَلَ الْمَسْجِدَ سَمِعَ أَبُو بَكْرٍ حِسَّهُ، ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ، فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  ، قُمْ مَكَانَكَ فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  حَتَّى جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُصَلِّي بِالنَّاسِ جَالِسًا وَأَبُو بَكْرٍ قَائِمًا يَقْتَدِي أَبُو بَكْرٍ بِصَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَيَقْتَدِي النَّاسُ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ
Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam masuk masjid, Abu Bakr Radhiyallahu anhu mendengar gerakannya lalu mundur, kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam memberi isyarat untuk tetap ditempatnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam datang hingga duduk disebelah kiri Abu Bakr. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam menjadi imam dalam keadaan duduk sedangkan abu Bakr berdiri. Abu Bakar mengikuti shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar. [Muttafaqun ‘alaihi].
Perpindahan dari imam kepada imam lain sudah ada dalam sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam seperti dalam kisah Abu Bakr Radhiyallahu anhu bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam ketika Abu Bakr berpindah dari posisi beliau sebagai imam berubah menjadi makmum dan Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam menjadi imam setelah Abu Bakr Radhiyallahu anhu menjadi imam sebelumnya. Berdasarkan ini, berarti keimaman orang yang masbûq itu sah karena mirip dengan hal itu dan perpindahan status imam tidak merusak shalat.
4. Atsar Amru bin Maimun rahimahullah dalam kisah terbunuhnya Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu . dalam kisah itu disebutkan:
وَتَنَاوَلَ عُمَرُ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدَّمَهُ
Umar Radhiyallahu anhu menarik tangan Abdurrahman bin ‘Auf dan menyuruhnya maju [HR. Al-Bukhâri, no. 3700]
Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu menyempurnakan shalat sebagai imam. Peristiwa ini terjadi dihadapan para Sahabat dan yang lainnya dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya, sehingga itu seperti sebuah ijma’.[9]
Hadits ini berisi dalil tentang sahnya shalat dengan dua imam. Kadang makmum menjadi imam, sebagaimana dalam kisah Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu di atas.
5. Berdalil dengan keumuman dalil-dalil keutamaan shalat berjama’ah.
PENDAPAT YANG RAJIH
Setelah melihat dalil-dalil yang mendasari pendapat-pendapat di atas, didapatkan dasar pendapat pertama adalah keterkaitan shalat masbûq dengan shalat imamnya dan makmum tidak bisa jadi imam. Padahal jelas bahwa makmum setelah imam selesai dihukumi sebagai orang yang shalat sendirian. Dengan demikian maka pendapat kedua yang membolehkan lebih kuat, sehingga ini dirajihkan Syaikh bin Bâz rahimahullah[10] dan Syaikh Muhammad bin Salih al-Utsaimîn rahimahullah[11]
Namun perlu dilihat kembali dalil pendapat pertama yang cukup kuat yaitu perbuatan tersebut tidak pernah diceritakan dari kalangan para Sahabat, padahal mereka adalah orang yang paling semangat dalam mengamalkan kebaikan dan menghadiri shalat berjamaah. Oleh karena itu Syaikh Ibnu Utsaimin t mengingatkan hal ini dalam pernyataan beliau, “Yang rajih itu sah, namun menyelisihi yang lebih utama. Maksudnya lebih dekat kepada bid’ah daripada ke sunnah; karena para Sahabat tidak pernah melakukannya. Dahulu seorang ketinggalan shalatnya lalu bangun menyempurnakannya sendirian. Kemudian (menjadikan orang yang masbûq menjadi imam-red) ini juga akan menimbulkan rangkaian yang terus menerus, sehingga orang yang masuk shalat (terlambat, dia akan shalat-red) bersama orang masbûq yang menyempurnakan shalatnya. Lalu orang tersebut menyempurnakan kekurangannya, kemudian masuk orang lain lagi dan shalat bersamanya dan begitu seterusnya. Kalau sudah demikian maka nampak ini jadi sebuah kebid’ahan. [12]
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Hâsyiyah Ibnu Abidîn, 1/400
[2] Lihat Majmu fatâwa wa Maqâlat Mutanawwi’ah, Syaikh bin Bâz, 12/173
[3] Silakan merujuk Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah, 230
[4] Nailul Authâr, 3/161
[5] Fathul Qadîr, 1/227 dan al-Bahrur Râ`iq, 1/383
[6] Asy-Syarhu al-Kabîr ad-Dardiri, 1/327 dan Mawahib al-Jalîl, 4/489
[7] Tuhfatul Muhtâj al-Haitsami 8/361 dan Nihâyatul Muhtâj 2/233
[8] Al-Mubdi’, 1/424 dan Majmû’ al-Fatâwâ 23/382
[9] (lihat al-Mughni 1/779)
[10] (Majmu’ fatâwa bin Bâz 12/148 )
[11] asy-Syarhul Mumti’ 2/317
[12] (Liqa Al-Bâb al-maftuh 12/316.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/7483-masbuq-dalam-shalat.html

Pemindahan Arah Kiblat Umat Islam

Masjid Al-Aqsha menjadi tempat suci ketiga umat Islam setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Hal ini juga diakui oleh Karen Armstrong dalam bukunya yang berjudul Jerusalem; Satu Kota Tiga Iman.Sebelum melaksanakan Mi'raj (naik ke langit), Rasulullah SAW melaksanakan shalat sunnat di masjid Al-Aqsha. Selain itu, masjid Al-Aqsha juga pernah menjadi kiblat pertama umat Islam sebelum akhirnya datang perintah Allah kepada Rasulullah SAW untuk menghadap kiblat ke Baitullah (ka'bah) di Makkah.

Peristiwa perpindahan arah kiblat terjadi pada bulan Rajab tahun ke-12 pasca Hijrah. Saat Rasulullah melaksanakan shalat Dzuhur kemudian turun wahyu untuk memindahkan arah kiblat. Maka dalam riwayat disebutkan bahwa Nabi sempat shalat 2 rakaat menghadap Baitul Maqdis (masjidil Aqsa) dan 2 rakaat berikutnya menghadap Ka’bah, di masjidil Haram.
Wahyu yang turun tersebut adalah surat al-Baqarah ayat 144, 
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit , maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan,” (QS. Al-Baqarah: 144).
Makna Perpindahan Kiblat
Sementara pertanyaan tentang makna hal itu, sebelum menjawab hal itu. Harus diingatkan berikut ini:

Pertama: Kami sebagai umat Islam, ketika datang perintah Allah kepada kami, maka kami wajib menerima dan berserah diri kepada-Nya –meskipun belum kelihatan hikmahnya kepada kami- sebagaimana firman Allah Ta’ala: 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا


Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)
Kedua: sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala tidak menghapus suatu hukum melainkan mendatangkan yang lebih baik darinya atau semisalnya. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. Al-Baqqarah: 106.)
Dalam beberapa keterangan disebutkan, ketika Allah memerintahkan perintah shalat dan menghadap ke Masjid al-Aqsha (Palestina), hal itu dimaksudkan agar menghadap ke tempat yang suci, bebas dari berbagai macam berhala dan sesembahan.
Ketika itu, kondisi Masjid al-Haram (Kabah) yang merupakan tempat keberangkatan Isra’ dan Mi’raj, belum berupa bangunan masjid. Sebab, kala itu masih dipenuhi berhala-berhala yang jumlahnya mencapai 309 buah dan senantiasa disembah oleh orang Arab sebelum kedatangan Islam. Sehingga, di bawah dominasi kekufuran seperti itu, Rasulullah SAW belum bisa menunai kan ibadah shalat di tempat tersebut.
Selain itu, jika Rasulullah SAW saat itu melaksanakan shalat dengan menghadap ke Masjid al-Haram tentu akan menjadi kebanggaan bagi kaum Quraisy, bahwa Rasulullah SAW seolah mengakui berhala-berhala mereka sebagai tuhan. Inilah salah satu hikmah diperintahkannya shalat dengan menghadap ke Baitul Maqdis (al-Aqsha).
Dalam surah Al Baqarah ayat 142, Allah SWT menjelaskan mengapa perpindahan kiblat itu dilakukan.
سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚ قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Orang-orang sufaha diantara manusia akan berkata, “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah, “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.”(QS.Al Baqarah ayat 142)
Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan mengenai tafsir ayat ini, yang dimaksud dengan sufaha ialah kaum musrik Arab, para pendeta Yahudi, dan seluruh kaum munafiq, sebab ayat itu bersifat umum. Dahulu Rasulullah saw. Disuruh menghadap ke Baitul Maqdis. Di Mekkah, beliau shalat di antara rukun Yamani dan rukun Syami sehingga Ka`bah berada dihadapannya, namun beliau menghadap ke Baitul Maqdis.
Setelah beliau hijrah ke Madinah, semuanya keberatan untuk menyatukan keduanya. Maka Allah menyuruhnya menghadap ke Baitul Maqdis. Pandangan itu dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan jumhur ulama. Kemudian mereka berselisih, apakah perintah itu melalui Al-Qur`an atau melalui yang lainnya? Para ulama terbagi atas dua pandangan. Ikrimah, Abu al-Aliyah, dan Hasan Bashri berpendapat bahwa menghadap Baitul Maqdis adalah hasil ijtihad Nabi SAW.
Maksudnya ialah bahwa menghadap ke Baitul Maqdis dilakukan setelah Nabi SAW tiba di Madinah. Hal itu berlangsung selama 10 bulan. Beliau banyak berdoa dan memohon kepada Allah agar disuruh menghadap ke Ka`bah yang merupakan kiblat Nabi Ibrahim. Maka Allah memenuhi doanya dan diperintahkan menghadap ke Ka`bah. Maka Nabi saw. Memberitahukan hal itu kepada Khalayak. Shalat pertama yang menghadap Ka`bah adalah shalat ashar.
Dia berkata, Aku bersaksi dengan nama Allah, Aku benar-benar telah mendirikan shalat bersama Nabi saw sambil menghadap ke Mekkah. Maka orang-orang pun berputar menghadap ke Baitullah”. Menurut Nasa`I shalat itu ialah shalat zuhur di masjid Bani Salamah. Dalam hadits Nuwailah binti Muslim dikatakan (138), “Bahwa sampai kepada mereka berita mengenai peralihan kiblat ketika mereka tengah shalat zuhur. Nuwailah berkata, “Maka jama`ah laki-laki bertukar tempat dengan jama`ah perempuan (untuk menyesuaikan posisi).”Sebagaimana hal ini dikemukakan dalam shahihain, dari hadits al-Barra` r.a. (137), “Sesungguhnya Rasulullah saw shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama 16 bulan atau 17 bulan. Beliau merasa heran kalau kiblatnya adalah Baitul Maqdis, sebelum Ka`bah. Shalat pertama menghadap Ka`bah adalah shalat ashar. Beliau shalat bersama orang-orang. Lalu, salah seorang jamaah keluar dari masjid dan menuju para penghuni masjid lainnya yang ternyata sedang ruku`.
Namun berita itu baru sampai kepada penduduk Kuba pada saat shalat fajar. Maka datanglah seorang utusan kepada mereka. Dia berkata (139), “Sesungguhnya pada malam ini telah diturunkan Al-Qur`an kepada Rasulullah saw. Allah menyuruh untuk menghadap Ka`bah, maka menghadaplah kamu kesana. Pada saat itu, wajah mereka menghadap ke Syiria. Maka mereka pun berputar menghadap Ka`bah. Hadits ini mengandung dalil bahwa keterangan yang menasakh tidak dapat ditetapkan hukumnya kecuali setelah diketahui, meskipun telah lama turun dan disampaikan. Karena mereka tidak disuruh mengulangi shalat ashar, maghrib dan isya. Wallahu a`lam.
Tatkala ini terjadi, timbullah pada sebagian kaum musyrik, munafiqin, dan ahli kitab keraguan, penyimpangan dari petunjuk, membungkam dan meragukan kejadian.
Mereka berkata, “Apa yang telah memalingkan mereka dari kiblatnya yang dahulu dipegangnya?” Yakni, apa yang telah membuat mereka kadang-kadang berkiblat ke Baitul Maqdis dan kadang-kadang berkiblat ke Ka`bah?
Maka Allah menurunkan ayat,
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Baqarah (2): 115).
Yakni kepunyaan Allahlah segala persoalan itu, “Maka kemanapun kamu menghadap, maka disanalah wajah Allah” dan “Kebaktian itu bukanlah dengan menghadapkan wajahmu ketimur atau kebarat, namun kebaktian itu dengan berimannya seseorang kepada Allah.”Yakni kemanapun Allah mengarahkan kita, maka kesanalah kita menghadap. Karena kesempurnaan ketaatan itu adalah dengan menjalankan berbagai perintah-Nya walaupun setiap hari Allah mengarahkan kita ke berbagai arah. Karena kita adalah hamba-Nya dan berada di bawah pengaturan-Nya. Di antara perhatian-Nya yang besar terhadap umat Muhammad ialah Dia menunjukkan mereka ke kiblat al-Khalil Ibrahim a.s. Oleh karena itu, Dia berfirman, “Katakanlah, Kepunyaan Allah lah timur dan barat, Dia menunjukkan orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (Disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir)
Dapat ditarik hikmah bahwa perpindahan kiblat tersebut adalah dalam ibadat shalat itu bukanlah arah Baitul Maqdis dan ka’bah itu menjadi tujuan, tetapi wujud berserah diri kepada Allah bukan untuk menyembah ka’bah seperti yang difitnahkan para pecundang pembenci Islam. Mereka menuduh muslim menyembah ka’bah dan Allah hanya ada di sana.
Ka’bah merupakan pemersatu umat Islam dalam menentukan arah kiblat. Sama seperti al-Aqsha yang juga belum berupa bangunan masjid (ketika itu), dan al-Shakhra masih berupa gundukan tanah yang dipenuhi dengan debu. Ini adalah menunjukkan sangat pentingnya persatuan umat Islam.
Menghadap kiblat adalah wujud ketaatan seorang hamba kepada Allah karena memang diperintahkan demikian. Kemanapun arah diperintahkan, maka wajib melaksanakannya sehingga menjadi salah satu syarat syahnya shalat.

Membaca Basmallah dalam Shalat; Jahr Atau Sir? (bagian 2)


Bagaimana hukum mengeraskan basmalah saat membaca Al-Fatihah, apakah suatu kewajiban? Sebagian belum memahami perbedaan dalam masalah ini sehingga menganggap orang lain keliru. Padahal kita sendiri sebenarnya yang belum paham.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal hukum membaca basmalah bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Perbedaan ini muncul dari masalah apakah basmalah merupakan bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan.
Dalam madzhab Hanafiyah, disunnahkan membaca basmalah secara lirih bagi imam dan orang yang shalat sendirian di setiap membaca awal Al-Fatihah di setiap raka’at. Namun tidak disunnahkan membaca basmalah antara Al-Fatihah dan surat lainnya secara mutlak menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf karena menurut mereka basmalah bukan merupakan bagian dari Al-Fatihah. Penyebutan basmalah hanya untuk mengambil berkah (tabarruk).
Yang masyhur dalam madzhab Malikiyah, basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah. Sehingga basmalah tidak dibaca dalam shalat wajib yang sirr (Zhuhur dan Ashar) dan jaher (Maghrib, Isya dan Shubuh), baik bagi imam, makmum maupun munfarid (orang yang shalat sendirian).
Pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, wajib bagi imam dan makmum serta munfarid untuk membaca basmalah dalam setiap raka’at sebelum membaca Al-Fatihah, baik shalat tersebut wajib ataukah sunnah, begitu pula berlaku dalam shalat sirr (Zhuhur dan Ashar) dan shalat jaher (Maghrib, Isya dan Shubuh).
Pendapat yang paling kuat dalam madzhab Hambali, tidak wajib membaca basmalah saat membaca Al-Fatihah, begitu pula surat lainnya di setiap raka’at.
Juga pendapat terkuat dalam madhzab Imam Ahmad, disunnahkan membaca basmalah secara lirih pada dua raka’at pertama dari setiap shalat. Begitu pula basmalah dibaca pada awal surat setelah surat Al-Fatihah, namun lirih. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8: 86-88)
Adapun ulama yang berdalil bahwa bismillahirrahmanirrahim tidak dikeraskan adalah berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim no. 498).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di ketika menjelaskan hadits di atas dalam ‘Umdah Al-Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 161).
Juga dalil lainnya adalah hadits Anas, di mana ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ )
Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim’.” (HR. Muslim no. 399).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surat Al Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hlm. 105).

Saran kami:

Kalau seseorang menjadi imam untuk jamaah yang belum paham akan masalah mensirrkan (memelankan) bacaan basmalah, baiknya tetap dibaca keras agar lebih menarik hati jama’ah kala itu. Dan masalah ini pun bukan masalah besar yang sampai jatuh pada keharaman. Coba lihat bagaimana contoh dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais (imam besar Masjidil Haram Makkah) saat bertamu dan saat memimpin shalat di Masjid Istiqlal yang notabene di negeri kita ini mengambil pendapat madzhab Syafi’i yang mewajibkan membaca basmalah,  beliau tetap mengeraskan bacaan basmalah kala itu.
Semoga pembahasan ini juga semakin membuka pemahaman kalangan yang belum mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini. Intinya, yang berbeda padahal sama-sama muslim, hendaklah kita berprasangka baik bahwa ia barangkali mempunyai dalil yang belum kita pahami.
Semoga bermanfaat.

Membaca Basmallah dalam Shalat; Jahr Atau Sir? (bagian 1)


dakwatuna.com – Aslm. Afwan ust, membaca basmalah dalam surat Al fatihah apakah jahr atau sirr, Ustadz? Mohon penjelasannya. Jazakallah. (Azhar)

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Man waalah wa Ba’d:
Pertanyaan ini kami jawab dari Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, beliau menjelaskan:

“Ada pun yang terkait dengan menjaharkan Basmalah, maka perinciannya adalah sebagai berikut: bagi yang berpendapat bahwa Basmalah BUKAN bagian dari surat Al Fatihah maka mereka tidak menjaharkan, begitu juga menurut pihak yang mengatakan Basmalah adalah termasuk bagian ayat awal darinya. Ada pun bagi kelompok yang mengatakan bahwa Basmalah adalah termasuk bagian dari surat-surat di bagian awalnya. Maka mereka berbeda pendapat dalam hal ini.

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berpendapat bahwa Basmalah DIJAHARKAN (dikeraskan), juga pada surat lainnya. Inilah pendapat banyak golongan dari sahabat tabi’in, para imam kaum muslimin, baik salaf dan khalaf. Dari kalangan sahabat yang menjaharkan adalah Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Muawiyah. Ibnu Abdil Bar dan Al Baihaqi menceritakan bahwa ini juga dilakukan Umar dan Ali. Sedangkan Al Khathib menukil dari khalifah yang empat yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Tapi riwayat ini gharib (asing/menyendiri). Dari kalangan tabi’in adalah Said bin Jubeir, Ikrimah, Abu Qilabah, Az Zuhri, Ali bin Al Husein dan anaknya Muhammad, Said bin Al Musayyib, Atha, Thawus, Mujahid, Salim, Muhammad bin Ka’ab Al Qurzhi, Abu Bakar bin Amru bin Hazm, Abu Wail, Ibnu Sirin, Muhammad bin Al Munkadir, Ali bin Abdullah bin Abbas dan anaknya Muhammad, Nafi’, Zaid bin Aslam, Umar bin Abdul Aziz, Al Azraq bin Qais, Habib bin Abi Tsabit, Abu Sya’ tsa’, Makhul, dan Abdullah bin Ma’qil bin Muqarrin.

Imam Al Baihaqi menambahkan: Abdullah bin Shafwan dan Muhammad bin Al Hanafiyah. Sementara Imam Ibnu Abdil Bar menambahkan: Amru bin Dinar. (Tafsir Al Quran Al Azhim, 1/117)


Demikianlah, sangat banyak para sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin yang berpendapat dikeraskannya membaca Basmalah ketika shalat. Dalil-dalil mereka adalah:

– Imam An Nasa’i dalam Sunannya, Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya masing-masing, Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya; dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa beliau shalat dan dia mengeraskan membaca Basmalah, lalu setelah shalat selesai, dia berkata: “Sesungguhnya saya menyerupakan untuk kalian shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Hadits ini dishahihkan oleh Ad Daruquthni, Al Khathib, Al Baihaqi, dan lainnya)

– Imam Al Hakim meriwayatkan dalam Al Mustadraknya, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengeraskan membaca Bismillahirrahmanirrahim. (Katanya: hadits ini shahih)

– Imam Al Bukhari dalam Shahihnya, meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu ditanya tentang bacaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia menjawab: “Adalah bacaan Beliau itu diberikan jarak yang panjang, kemudian dia membaca Bismillahirrahmanirrahim, dengan memanjangkan Bismillah, memanjangkan Ar Rahman dan memanjangkan Ar Rahim. (juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi No. 2451, Ibnu Majah No. 4215)

– Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Imam Abu Daud dalam Sunannya, Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan Imam Al Hakim dalam Al Mustadaraknya, meriwayatkan: dari Ummu Salamah, dia berkata: “Bahwa Shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca dengan diputus-putus; Bismillahirrahmanirrahim. Al Hamdulillahirabbil ‘alamin. Ar Rahmanirrahim. Malikiyaumiddin.” (Imam Ad Daruquthni mengatakan: isnad hadits ini shahih)

– Imam Asy Syafi’i dalam Musnadnya dan Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya meriwayatkan dari Anas Radhiallahu ‘Anhu; bahwa Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu shalat di Madinah dan dia tidak membaca Basmalah (mengecilkan suara), lalu orang Muhajirin yang hadir mengingkarinya, maka ketika dia shalat untuk kedua kalinya, maka dia membaca bismillah.”

– Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya menyebutkan dari Nu’aim bin Al Majmar katanya: Aku Shalat di belakang Abu Hurairah, dia membaca Bismillahirrahmanirrahim kemudian membaca Ummul Kitab, hingga sampai Wa Ladhdhaallin, dia menjawab: Amin, dan manusia menjawab: Amin.” (HR. Ibnu Khuzaimah No. 499, Berkata Syaikh Al Abani: Al A’zhami berkata: sanadnya shahih seandainya Ibnu Abi Hilal tidak tercampur (hafalannya))

Demikianlah di antara dalil yang ada bagi kalangan yang mengatakan bahwa membaca Basmalah adalah dikeraskan. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah nampaknya memilih pendapat ini dengan menyebutnya sebagai: “hujjah yang mencukupi dan memuaskan.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/118)

Kelompok yang lain mengatakan bahwa membaca Basmalah TIDAK DIJAHRKAN. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

وذهب آخرون إلى أنه لا يجهر بالبسملة في الصلاة، وهذا هو الثابت عن الخلفاء الأربعة وعبد الله بن مغفل، وطوائف من سلف التابعين والخلف، وهو مذهب أبي حنيفة، والثوري، وأحمد بن حنبل.

“Pendapat kelompok yang lainnya adalah bahwa tidaklah mengeraskan Basmalah dalam shalat. Dan, ini telah pasti (tsabit) dari khalifah yang empat dan Abdullah bin Mughaffal, dan banyak kelompok dari pendahulu tabi’in dan khalaf. Ini juga pendapat Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Ahmad bin Hambal.” (Ibid)

Kelompok ini berdalil sebagai berikut:

– Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Abu Bakar, Umar, dan Utsman memulai bacaan dalam shalatnya dengan Alhamdulillahirabbil ‘alamin. (HR. Abu Daud No. 782. Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 782)

– Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Saya telah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, dan tak satu pun dari mereka yang mengeraskan bacaan Basmalah.” (HR. An Nasa’i No. 907, Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 907. Juga Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 495)

– Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Adalah shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka memulainya dengan membaca: Al Hamdulillahirrabbil ‘alamin.” (HR. At Tirmidzi No. 246, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani menyatakan shahih dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 246)

– Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai shalat dengan bertakbir lalu membaca: Alhamdulillahirabbil ‘Alamin.” (HR. Abu Daud No. 783, Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 783)
Demikianlah dalil-dalil bagi kelompok yang menyatakan bahwa membaca Basmalah tidak dikeraskan.
Sementara Imam Malik berpendapat bahwa dalam shalat TIDAKLAH MEMBACA SAMA SEKALI bacaan Basmalah, baik keras (jahran) atau pelan (sirran). Beliau beralasan bahwa hadits-hadits di atas bukan menunjukkan sirr (pélan), tetapi memang Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak membaca Basmalah. Alasan lainnya adalah:

– Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah membaca Bismillahirrahmanirrahim, baik di awal dan di akhirnya. Yang seperti ini juga diriwayatkan dalam berbagai kitab Sunan dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu.

Tetapi, pendapat Imam Malik ini dianggap lemah, sebab dalam hadits-hadits di atas jelas sekali disebutkan kalimat: tak satu pun dari mereka yang mengeraskan bacaan Basmalah, artinya Basmalah tetaplah dibaca tetapi tidak keras. Ada pun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi tidak membaca Basmalah, mesti ditakwil dan dikompromi dengan hadits lain, yakni Beliau bukanlah tidak membaca tetapi membacanya, hanya saja suaranya pelan seakan bagi pendengar tidak membacanya. Wallahu A’lam

Nah, dengan demikian ada dua pendapat yang kuat dan sama-sama ditopang oleh dalil-dalil yang shahih, yakni pendapat Pertama, membaca Basmalah secara keras. Pendapat kedua, membacanya secara pelan.
Kedua kelompok ini berdalil dengan hujjah yang sama-sama shahih, dan satu sama lain tidaklah dianggap merevisi (nasakh) yang lainnya, atau dianggap riwayat dhaif. Maka, pandangan yang paling seimbang adalah: Bahwa BENAR Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengeraskan Basmalah sebagaimana yang diriwayatkan secara shahih oleh sahabat yang melihat dan mendengarnya seperti Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ummu Salamah, dan BENAR pula bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memelankan Basmalah sebagaimana yang diriwayatkan secara shahih pula dari sahabat yang melihat dan mendengarnya seperti Anas bin Malik dan ‘Aisyah. Jadi, keduanya adalah benar.

Inilah metode yang ditempuh oleh para ulama muhaqqiq (peneliti) seperti ‘Alim Rabbani Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah. Beliau berkata:

والإِنصاف الذي يرتضيه العالم المنصف، أنه صلى الله عليه وسلم جهر، وأسر، وقنت، وترك، وكان إسرارُه أكثَر من جهره، وتركه القنوتَ أكثر من فعله

“Pendapat yang bijak yang dibenarkan oleh para ulama yang objektif adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membaca secara keras dan pelan, pernah berqunut dan pernah meninggalkannya. Hanya saja memelankannya lebih banyak dibanding mengeraskannya, dan meninggalkan qunut lebih banyak dibanding melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 1/272. Cet. 3. 1986M-1406H. Muasasah Ar Risalah. Beirut – Lebanon)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

فهذه مآخذ الأئمة، رحمهم الله، في هذه المسألة وهي قريبة؛ لأنهم أجمعوا على صحة صلاة من جهر بالبسملة ومن أسر، ولله الحمد والمنة

Inilah jalannya para imam –Rahimahumullah- dalam masalah ini dan ini merupakan masalah yang bisa didekatkan, karena mereka sepakat bahwa sahnya shalat bagi yang mengeraskan dan memelankan. Walillahilhamd wa Minnah. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/118)

Demikian pembahasan ini. Dari sini semoga kita bisa lebih arif dalam menyikapi bacaan Basmalah ini. Membacanya, baik dikeraskan atau tidak, bukanlah bab permasalahan salah atau benar, sunah atau bid’ah. Tetapi, keduanya benar, hanya saja nabi lebih sering tidak mengeraskannya Maka, tidak dibenarkan satu sama lain saling menyerang dan menyalahkan, apalagi sampai taraf menuduh sebagai pelaku bid’ah. Padahal duanya merupakan perilaku nabi, sahabat tabi’in, dan imam kaum muslimin. Maka, jika kita berada di masjid yang biasa mengeraskan bacaan Basmalah, maka alangkah baik jika kita mengikutinya -jika diminta menjadi imam- untuk menjaga persatuan hati dan menghilangkan kebencian. Begitu pula ditempat sebaliknya. Inilah perilaku ulama rabbani yang mendalam ilmunya yang sudah sepatutnya kita meneladaninya. Semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam


SUMBER : dakwatuna.com